Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz29l7qlvxz Watashi No Burogu Ni Youkoso Irasshaimase: April 2013

TUGAS 2 SOFTSKILL


Manajemen Sumber Dana

A.     DANA YANG BERSUMBER DARI BANK ITU SENDIRI.

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.
Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat

B.       DANA YANG BERASAL DARI MASYARAKAT LUAS.
  1. Simpanan Giro (Demand deposit)
  2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit) menurut UU perbannkan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Tabungan pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek.
Deposito menurut UU No.10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito :
  1. Deposito berjangka (tidak bisa dipindah tanghankan)
  2. Sertifikat Deposito (dapat diperjualbelikan)
  3. Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan
C.       DANA YANG BERASAL DARI LEMBAGA LAIN

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.
Sumber dana dari hutang:

1.Utang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka            waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek

Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan  sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.


1. Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak   mempengaruhi manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.


Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang  dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.

Yang termasuk utang jangka pendek adalah :
1. Utang dagang dan utang wesel
2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
3. Utang dividen
4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali
5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga
6. Utang biaya
7. Utang bonus
8. Utang gaji dan upah
9. Pendapatan yang diterima dimuka

Manajemen Penggunaan Dana
  1. Alokasi dana pada Primary Reserve (cadangan primer) prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai kesepakatan yang dibuat dihadapan notaris publik.
  2. Alokasi dana pada Secondary Reserve (cadangan sekunder) priorotas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dpat memberikan pendapatan kepada nasabah setiap ssaat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
    1. Surat berharga pasar uang atau SBPU;
    2. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI;
    3. Surat berharga jangka pendek lainnya.
    4. Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.
    5. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali pada jangka waktu yang ditentukan.
    6. Investasi jangka panjang dibidang perkenomian, kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering diartikan sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung.

MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
Sumber penempatan dana dan strategi bank dalam menempatkan dana tersebut berdasarkan tujuan bank antara lain:
·         Mencapai tingkat profitability yang besar.
·         Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Dengan menggabungkan kedua tujuan tersebut, maka penempatan dana bank diarahkan sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi.
Apabila sumber dana bank tercatat pada neraca bank sisi passiva, maka penggunaan dana bank tercantum pada sisi aktiva. Sedangkan penggunaan dana bank secara umum dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu :
·         Aktiva yang tidak menghasilkan (non earning assets)
·         Aktiva yang menghasilkan  (earning assets)

AKTIVA TANG TIDAK MENGHASILKAN
Aktiva yang tidak menghasilkan merupakan penempatan dana oleh bank dalam aset yang tidak menghasilkan keuntungan secara finansial, akan tetapi penempatan tersebut harus dilakukan oleh bank untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah dan untuk kepentingan bank sendiri. Penanaman tersebut terdiri dari :
·         Primary reserve
·         Penanaman dana dalam aktiva tetap



Primary Reserve
Primary reserve merupakan cadangan utama yang wajib dipelihara bank demi memenuhi kewajiban likuiditasnya. Primary reserve terdiri dari :

a.      Kas Fisik yang Disimpan di Bank
Kas fisik merupakan uang tunai yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang yang berlaku saat ini dengan pecahan Rp100.000,00, Rp50.000,00, Rp20.000,00, Rp10.000,00, Rp5.000,00, Rp1.000,00, Rp500,00, Rp100,00 (untuk uang kertas) dan Rp1.000,00, Rp500,00, Rp100,00, Rp50,00, Rp25,00, (untuk uang logam). Uang ini dalam skala makro merupan bagian dari Jumlah Uang Beredar (JUB).

b.      Saldo Giro di Bank Indonesia
Saldo Giro di Bank Indonesia merupakan simpanan bank-bank umum yang tercatat dalam rekening giro di Bank Indonesia. Saldo giro ini lebih dikenal dengan nama Giro wajib Minimum (GMW) adalah merupakan saldo giro minimum bank yang wajib dipelihara oleh bank-bank umum setiap harinya.
Saldo Giro Minimum diwajibkan oleh Bank Indonesia dengan maksud agar semua kewajiban likuiditas bank dapat segera dipenuhi, kewajiban tersebut antara lain penarikan dana melalui kliring, penarikan dana pemerintah, penarikan dana kreditlikuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Agar bank mempunyai dana yang cukup, maka Bank Indonesia menetapkan besarnya GWM tersebut sebesar minimal 5% dari rata-rata harian dana pihak ketiga dalam satu masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
·         GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah minimal sebesar 5% dari rata-rata dana pihak ketiga dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya.
·         GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah minimal sebesar 5% dari rata-rata pihak ketiga dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya.
·         GWM harian untuk mas alaporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah minimal sebesar 5% dari rata-rata dana pihak ketiga dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama.
·         GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah minimal sebesar 5% dari rata-rata dana pihak ketiga dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.

Aktiva Tetap
Penanaman dala aktiva tetap terdiri dari dua kelompok, yaitu aktiva tetap dan inventaris kantor, dan persediaan barang percetakan. Aktiva tetap dibedakan menjadii dua, yaitu aktiva tetap tidak bergerak dan aktiva tetap bergerak. Aktiva tetap yang tidak bergerak, misalnya gedung dan tanah, sedangkan aktiva tetap yang bergerak, misalnya kendaraan, komputer, dan sebagainya. Semua aktiva tersebut dicatat sebagai inventaris kantor bank yang bersangkutan. Sedangkan barang percetakan merupakan percetakan yang dipergunakan dalam aplikasi-aplikasi produk bank. Hal ini diperlukan dengan maksud untuk memudahkan bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembukuan bank penanaman dala bentuk aktiva tetap tersebut harus disusutkan dan dibebankan kepada setiap harga produk yang ditawarkan. Oleh karena itu konsep yang diterapkan untuk mengelola aktiva tetap adalah mengelompokkan aktiva tetap menjadi dua, yaitu aktiva yang habis sekali pakai dan aktiva yang dapat dipergunakan berulang-ulang. Aktiva yang habis pakai sekali pakai adalah barang-barang percetakan, sehingga setiap terjadi pemakaian langsung dibuku sebagai biaya. Sedangkan aktiva yang dapat dipergunakan berulang kali harus dilakukan penyusutan setiap bulan dan dibuku sebagai biaya. Untuk melakukan penyusutan ini, umur aktiva dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
·         Tanah : Umur aktiva tak terbatas, sehingga tidak perlu disusutkan.
·         Bangunan : Umur aktiva 20 tahun, disusutkan setiap bulan selama 20 tahun.
·         Aktiva lainnya : Umur aktiva 5 tahun, disusutkan setiap bulan selama 5 tahun.
Untuk memudahkan perhitungan, penyusutan setiap bulan besarnya sama untuk jangka waktu selama umur aktiva tersebut. Pada saat akumulasi penyusutan telah mencapai 100%, maka diusahakan agar selisih antara nilai aktiva akumulasi penyusutannya bernilai 1. Angka satu menunjukkan bahwa barang masih ada dalam administrasi bank.
Selanjutnya mekanisme pembukuan dari pengadaan barang sampai dipergunakan adalah sebagai berikut :
Barang Percetakan
Pada saat pembelian dibuku dengan jurnal :
Debit : Persediaan barang percetakan
Kredit : Kas
Pada saat menggunakan barang percetakan dibuku dengan jurnal :
Debit : Biaya percetakan
Kredit : Persediaan barang percetakan
Barang Aktiva Tetap
Pada saat pembelian dibuku dengan jurnal :
Debit : Aktiva tetap/inventaris kantor
Kredit : Kas
Setiap bulan harus dilakukan penyusutan barang aktiva tetap/inventaris kantor dan dibuku dengan jurnal :
Debit : Biaya penyusutan aktiva/inventaris kantor
Kredit : Akumulasi penyusutan aktiva tetap/inventaris kantor
Dengan demikian setiap bulan biaya penggunaan aktiva tetap/inventaris kantor tersebut telah diperhitungkan dalam setiap harga produk yang dijual bank.

JASA-JASA BANK (FEE BASED INCOME)

Pengertian  Fee  Based  Income
Pengertian  Fee  based  income menurut  Kasmir(2001:109) adalah Fee  based  income adalah  keuntungan  yang  didapat  dari  transaksi  yang  diberikan  dalamalam  jasa-jasa  bank  lainnya  atau  selain  spread  based. Dalam  PSAK  No.31  Bab I  huruf  A  angka  03  dijelaskan  bahwa  dalam  operasinya  bank  melakukan  penanaman  dalam  aktiva  produktif  deperti  kredit  dan  surat-surat  berharga  juga  diberikan  memberikan  komitmen  dan  jasa-jasa  lain  yang  digolongkan  sebagai  “fee  based  operation”, atau  “off  balance  sheet  activities

Unsur-unsur  fee   based  income
Karena  pengertian  fee  based  income merupakan  pendapatan  operasional  non  bunga  maka  unsure-unsur  pendapatan  operasional  yang  masuk  kedalamnya  adalah :

  1. Pendapatan  komisi  dan  provisi
  2. pendapatan  dari  hasil  transaksi  valuta  asing  atau  devisa
  3. pendapatan  operasional  lainnya.
Berikut  ini  akan  diuraikan  secara  lebih  rinci  unsure  dari  masing masing  tersebut,yang  dalam  hal  ini  akan  dibahas  tiga  unsur  dimana  selanjutnya  pendapatan  atas  provisi  dan  komisi  serta  pendapatan  atas  transaksi  valas  dikelompokan  kedalam  pos  provisi  dan  komisi  yang  diterima  selain  dari  pemberian  kredit.

Sumber-sumber  yang  Menghasilkan  Fee  Based  Income
Berikut  ini  akan  dibahas  mengenai  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income dan  pengertian  dari  beberapa  produk  yang  menghasilkan  fee  based  income diantaranya adalah sebagai berikut:

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain

INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. 


WARKAT INKASO 
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga 
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting. 


JENIS INKASO 
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. 
Inkaso Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga. 

BANKS GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah Jenis dan Manfaat Bank Garansi

Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain: 
Bank Garansi Pembelian 
Bank Garansi Pita Cukai Tembakau 
Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk 
Bank Garansi Tender (Bid Bond) 
Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond) 
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond) 
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond) 

LETTER OF CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.


WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.

Manfaat dari Wali Amanat adalah: 
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi. 
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten. 

Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah
Bertempat kedudukan di Indonesia. 
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan. 
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir. 

KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu: 
Kliring Manual 
Kliring Elektronik 

Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain : 
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral 
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien 
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah 

TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu

Keuntungan : 
Memberikan kemudahan berbelanja 
Mengurangi resiko kehilangan uang 
Memberikan rasa percaya diri 
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun 
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepadapada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya. 



Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Blogger Template by Blogcrowds