TUGAS 2 SOFTSKILL
Manajemen Sumber Dana
A. DANA
YANG BERSUMBER DARI BANK ITU SENDIRI.
Perolehan dana dari sumber bank
itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank
salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor
dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para
pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang
bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari pemegang
saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham
yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu
bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian
digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi
untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu
merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu
belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan
dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk
menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar
apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu
meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di
bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang
saham.
Semakin besar modal yang
dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan
bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar
negeri sebagai bank yang posisinya kuat
B. DANA YANG BERASAL DARI MASYARAKAT LUAS.
- Simpanan Giro (Demand deposit)
- Simpanan Tabungan (Saving Deposit) menurut
UU perbannkan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan dengan menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Giro adalah suatu istilah
perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari
sistem cek. Tabungan pengertian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor
10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek.
Deposito menurut UU No.10 Tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito :
- Deposito berjangka (tidak bisa dipindah
tanghankan)
- Sertifikat Deposito (dapat diperjualbelikan)
- Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1 bulan
C. DANA YANG BERASAL DARI LEMBAGA LAIN
Dalam praktiknya sumber dana
ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber
dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank
yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan
kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call
Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah
kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya.
Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika
dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar
negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar
negeri.
4. Surat berharga pasar uang
(SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual
belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga
masyarakat tertarik untuk membelinya.
Sumber dana dari hutang:
1.Utang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus
dilunasi dalam jangka waktu lebih dari
satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31
Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset
tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang
tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda
akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang
jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian
hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu
perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi
dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya
diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini
perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya
obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding
menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
1. Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga
tidak mempengaruhi manajemen.
2. Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada
pemegang saham.
3. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi
kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat
dibebankan sebagai biaya.
Jenis Hutang Jangka Panjang
Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :
1. Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari
pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan
harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam
tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut
yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
2. Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh
melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang
obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga
pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi
tersebut.
Yang termasuk utang jangka
pendek adalah :
1. Utang dagang dan utang wesel
2. Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam periode itu
3. Utang dividen
4. Uang muka dan jaminan yang dapat diminta kembali
5. Dana yang dikumpulkan untuk pihak ketiga
6. Utang biaya
7. Utang bonus
8. Utang gaji dan upah
9. Pendapatan yang diterima dimuka
Manajemen Penggunaan
Dana
- Alokasi dana pada Primary Reserve (cadangan
primer) prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk
memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan
pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan
likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. Primary reserve
merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkinan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan
dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan
(pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai kesepakatan yang dibuat
dihadapan notaris publik.
- Alokasi dana pada Secondary Reserve
(cadangan sekunder) priorotas kedua di dalam alokasi dana bank adalah
penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan
kas) yang dpat memberikan pendapatan kepada nasabah setiap ssaat dapat
dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat
berharga tersebut antara lain :
- Surat berharga pasar uang atau SBPU;
- Sertifikat Bank Indonesia atau SBI;
- Surat berharga jangka pendek lainnya.
- Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas
dana yang untuk sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para
karyawan.
- Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk
membeli produk dan membayarnya kembali pada jangka waktu yang ditentukan.
- Investasi jangka panjang dibidang
perkenomian, kata investasi sudah lazim dipergunakan dan sering diartikan
sebagai penanaman uang dengan tujuan mencari untung.
MANAJEMEN PENGGUNAAN DANA BANK
Sumber
penempatan dana dan strategi bank dalam menempatkan dana tersebut berdasarkan
tujuan bank antara lain:
·
Mencapai
tingkat profitability yang besar.
·
Mempertahankan
kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Dengan menggabungkan kedua
tujuan tersebut, maka penempatan dana bank diarahkan sedemikian rupa agar pada
saat yang diperlukan semua kepentingan nasabah dapat terpenuhi.
Apabila sumber dana bank
tercatat pada neraca bank sisi passiva, maka penggunaan dana bank tercantum
pada sisi aktiva. Sedangkan penggunaan dana bank secara umum dibagi menjadi dua
bagian utama, yaitu :
·
Aktiva
yang tidak menghasilkan (non earning assets)
·
Aktiva
yang menghasilkan (earning assets)
AKTIVA TANG TIDAK MENGHASILKAN
Aktiva yang tidak menghasilkan
merupakan penempatan dana oleh bank dalam aset yang tidak menghasilkan
keuntungan secara finansial, akan tetapi penempatan tersebut harus dilakukan
oleh bank untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah dan untuk kepentingan bank
sendiri. Penanaman tersebut terdiri dari :
·
Primary
reserve
·
Penanaman
dana dalam aktiva tetap
Primary Reserve
Primary reserve merupakan
cadangan utama yang wajib dipelihara bank demi memenuhi kewajiban
likuiditasnya. Primary reserve terdiri dari :
a.
Kas
Fisik yang Disimpan di Bank
Kas
fisik merupakan uang tunai yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah
di Indonesia. Uang ini terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang yang
berlaku saat ini dengan pecahan Rp100.000,00, Rp50.000,00, Rp20.000,00,
Rp10.000,00, Rp5.000,00, Rp1.000,00, Rp500,00, Rp100,00 (untuk uang kertas) dan
Rp1.000,00, Rp500,00, Rp100,00, Rp50,00, Rp25,00, (untuk uang logam). Uang ini
dalam skala makro merupan bagian dari Jumlah Uang Beredar (JUB).
b.
Saldo
Giro di Bank Indonesia
Saldo
Giro di Bank Indonesia merupakan simpanan bank-bank umum yang tercatat dalam
rekening giro di Bank Indonesia. Saldo giro ini lebih dikenal dengan nama Giro
wajib Minimum (GMW) adalah merupakan saldo giro minimum bank yang
wajib dipelihara oleh bank-bank umum setiap harinya.
Saldo
Giro Minimum diwajibkan oleh Bank Indonesia dengan maksud agar semua kewajiban
likuiditas bank dapat segera dipenuhi, kewajiban tersebut antara lain penarikan
dana melalui kliring, penarikan dana pemerintah, penarikan dana
kreditlikuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan kewajiban-kewajiban
lainnya.
Agar
bank mempunyai dana yang cukup, maka Bank Indonesia menetapkan besarnya GWM
tersebut sebesar minimal 5% dari rata-rata harian dana pihak ketiga dalam satu
masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
· GWM
harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah
minimal sebesar 5% dari rata-rata dana pihak ketiga dalam masa laporan sejak
tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya.
· GWM
harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah
minimal sebesar 5% dari rata-rata pihak ketiga dalam masa laporan sejak tanggal
24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya.
· GWM
harian untuk mas alaporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah
minimal sebesar 5% dari rata-rata dana pihak ketiga dalam masa laporan sejak
tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama.
· GWM
harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan
adalah minimal sebesar 5% dari rata-rata dana pihak ketiga dalam masa laporan
sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.
Aktiva Tetap
Penanaman
dala aktiva tetap terdiri dari dua kelompok, yaitu aktiva tetap dan inventaris kantor, dan persediaan barang percetakan.
Aktiva tetap dibedakan menjadii dua, yaitu aktiva tetap tidak bergerak dan
aktiva tetap bergerak. Aktiva tetap yang tidak bergerak, misalnya gedung dan
tanah, sedangkan aktiva tetap yang bergerak, misalnya kendaraan, komputer, dan
sebagainya. Semua aktiva tersebut dicatat sebagai inventaris kantor bank yang
bersangkutan. Sedangkan barang percetakan merupakan percetakan yang
dipergunakan dalam aplikasi-aplikasi produk bank. Hal ini diperlukan dengan
maksud untuk memudahkan bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
pembukuan bank penanaman dala bentuk aktiva tetap tersebut harus disusutkan dan
dibebankan kepada setiap harga produk yang ditawarkan. Oleh karena itu konsep
yang diterapkan untuk mengelola aktiva tetap adalah mengelompokkan aktiva tetap
menjadi dua, yaitu aktiva yang
habis sekali pakai dan aktiva yang dapat dipergunakan berulang-ulang. Aktiva yang habis pakai sekali pakai adalah
barang-barang percetakan, sehingga setiap terjadi pemakaian langsung dibuku
sebagai biaya. Sedangkan aktiva
yang dapat dipergunakan berulang kali harus dilakukan penyusutan setiap
bulan dan dibuku sebagai biaya. Untuk melakukan penyusutan ini, umur aktiva
dibagi menjadi tiga kelompok yaitu :
·
Tanah :
Umur aktiva tak terbatas, sehingga tidak perlu disusutkan.
·
Bangunan
: Umur aktiva 20 tahun, disusutkan setiap bulan selama 20 tahun.
·
Aktiva
lainnya : Umur aktiva 5 tahun, disusutkan setiap bulan selama 5 tahun.
Untuk memudahkan perhitungan,
penyusutan setiap bulan besarnya sama untuk jangka waktu selama umur aktiva
tersebut. Pada saat akumulasi penyusutan telah mencapai 100%, maka diusahakan
agar selisih antara nilai aktiva akumulasi penyusutannya bernilai 1. Angka satu
menunjukkan bahwa barang masih ada dalam administrasi bank.
Selanjutnya
mekanisme pembukuan dari pengadaan barang sampai dipergunakan adalah sebagai
berikut :
Barang Percetakan
Pada saat pembelian dibuku
dengan jurnal :
Debit : Persediaan barang percetakan
Kredit : Kas
Pada saat menggunakan barang percetakan dibuku dengan jurnal :
Debit : Biaya percetakan
Kredit : Persediaan barang percetakan
Barang Aktiva Tetap
Pada saat pembelian dibuku dengan jurnal :
Debit : Aktiva tetap/inventaris kantor
Kredit : Kas
Setiap bulan harus dilakukan penyusutan barang aktiva tetap/inventaris
kantor dan dibuku dengan jurnal :
Debit : Biaya penyusutan aktiva/inventaris kantor
Kredit : Akumulasi penyusutan aktiva tetap/inventaris kantor
Dengan demikian setiap bulan biaya penggunaan aktiva tetap/inventaris
kantor tersebut telah diperhitungkan dalam setiap harga produk yang dijual
bank.
JASA-JASA BANK (FEE BASED INCOME)
Pengertian Fee Based Income
Pengertian Fee based income menurut
Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah
keuntungan yang didapat dari transaksi yang
diberikan dalamalam jasa-jasa bank lainnya
atau selain spread based. Dalam PSAK
No.31 Bab I huruf A angka 03
dijelaskan bahwa dalam operasinya bank
melakukan penanaman dalam aktiva produktif
deperti kredit dan surat-surat berharga juga
diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa
lain yang digolongkan sebagai “fee based
operation”, atau “off balance sheet activities”
Unsur-unsur fee based income
Karena pengertian fee based income merupakan
pendapatan operasional non bunga maka
unsure-unsur pendapatan operasional yang masuk
kedalamnya adalah :
- Pendapatan komisi dan
provisi
- pendapatan dari hasil
transaksi valuta asing atau devisa
- pendapatan operasional lainnya.
Berikut ini
akan diuraikan secara lebih rinci unsure
dari masing masing tersebut,yang dalam hal
ini akan dibahas tiga unsur dimana
selanjutnya pendapatan atas provisi dan
komisi serta pendapatan atas transaksi
valas dikelompokan kedalam pos provisi dan
komisi yang diterima selain dari pemberian
kredit.
Sumber-sumber yang Menghasilkan Fee Based Income
Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa
produk yang menghasilkan fee based income dan
pengertian dari beberapa produk yang
menghasilkan fee based income diantaranya
adalah sebagai berikut:
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk
keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer
uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang
bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota
lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
WARKAT INKASO
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
Inkaso Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa
kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke
tiga.
BANKS GARANSI
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan
pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang
menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji.
Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak,
pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank
yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan
suatu perjanjian dengan nasabah Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
Bank Garansi Pembelian
Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
LETTER OF CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
WALIAMANAT
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang.
Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu
terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali
Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat
adalah:
Bertempat kedudukan di Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh
laba/keuntungan.
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun
berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
KLIRING
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank
peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat
tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota
Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh,
dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
Kliring Manual
Kliring Elektronik
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank
Indonesia antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah,
aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
TRAVELLER CHEQUE
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang
biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya
diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
Memberikan kemudahan berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya
apapun
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepadapada nasabah, yaitu
berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda
berharganya.