PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK
Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) adalah
ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak
ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa
rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio
antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah
penerimaan dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan
perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu
pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan
lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests)
nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang
tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau
realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank
yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak
ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam
bentuk kredit.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio
kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan
dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank
tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang
berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas.
Non Performing Loan (NPL)
Non performing loan adalah kredit yang
masuk ke dalam kualitas kredit
kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan olehBank Indonesia (SE No. 7/3/DPNP). NPL yang
digunakan dalam penelitian ini merupakan angka perubahan NPL bulan
Desember 2008 dan Januari 2009, dengan kategori 1 = meningkat, 0 = menurun
atau tetap.
Variabel Kebijakan Bank Indonesia (KBI)
mempengaruhi NPL secara signifikan. KBI No. 7 Tahun 2005 menyebutkan bahwa
adanya pengharusan dilakukannya penyeragaman penilaian dan pengategorian
kualitas aktiva produktif oleh bank. Hasil pengolahan nilai signifikansi
variabel KBI adalah 0,016. Hal ini berarti KBI signifikan mempengaruhi NPL pada
tingkat kepercayaan 95% karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 dan
terjadi perbedaan yang nyata antara NPL setelah diterapkannya KBI dengan NPL sebelum
diterapkannya KBI.
Net Interest Margin (NIM)
Marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran
perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka
(misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset.
Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase
dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset
lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan jumlah
rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam jangka waktu
tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
Posting Komentar