BAB II WAWASAN NUSANTARA
PENDAHULUAN
Pada artikel ini
saya akan coba membahas mengenai Wawasan Nusantara,pada pembahasan yang saya jabarkan
akan menitik beratkan Wawasan Nusantara mulai dari Pengertian mengenai Wawasan
Nusantara itu sendiri, Asas Wawasan Nusantara sampai dengan Teori yang
menyangkut tentang Wawasan Nusantara yang dilihat dari beberapa aspek cara
pandang beberapa ahli dalam bidangnya.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Dari Wikipedia Indonesia
Wawasan nusntara diartikan sebagai, cara pandang Bangsa Indonesia terhadap
rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial,
Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Wawasan nusantara
sendiri memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya s ebagai negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
B. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari
:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejuju ran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan
ketertiban dunia.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam
paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai:
-
Pancasila (dasar negara) sebagai Landasan Idiil
-
UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai Landasan Konstitusional
-
Wasantara (Visi bangsa) sebagai Landasan Visional
-
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) sebagai Landasan Konsepsional
-
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) sebagai Landasan Operasional.
D. Dasar Pemikian dan Pengembangan Wawasan Nusantara
a. Berdasarkan Falsafah Pancasila
Menghendaki keutuhan dan kebersamaan, tetapi masih
tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama
masing-masing.
Kebebasan dalam mengekspresikan HAM, dan menghormati
hak orang lain, sehingga timbul toleransi dan kerjasama agar tidak terjadi
benturan kepentingan.
Mengutamakan keutuhan bangsa & negara , tetapi harus memperhatikan,
menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa dan perorangan.
Diperlukan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi menghargai &
menghormati perbedaan pendapat.
Kebebasan untuk mencapai kesejahteraan perorangan
setinggi-tingginya, tetapi harus memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil,
daerah lain, perorangan agar tercapai kemakmuran yg memenuhi persyaratan
kebutuhan minimal.
b. Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
(TZMKO, 1939) – Territoriale Zee En Maritieme Kringen
Ordonantle: lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai
pulau Indonesia.
Deklarasi Djuanda (13 Des 1957): “… bdsrkan
pertimbangan, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa segala perairan di sekitar,
diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian bagian yang wajar dari pada
wilayah daratan negara Indonesia.
Indonesia Negara Kepulauan (luas 5 juta Km2,
daratan 35%, perairan 65%, 17.506 pulau, 5 pulau besar, panjang pantai kurang
lebih 81000 km, topografi daratan berupa pegunungan dengan gunung berapi yang
aktif dan tidak aktif). Azas Negara kepulauan yang dikukuhkan dengan ditetapkan
UU Perairan Indonesia (UU No.4/Prp tahun 1960).
Pokok-pokok azas negara kepulauan diakui dan
dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tetang hukum laut). UNCLOS di
ratifikasi Indonesia melalui UU No. 17/tahun 1985 pada tanggal tanggal 31 Des
1985. Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara,
sehingga menjadi hukum positif sejak Nop 1994. Berlakunya UNCLOS 1982 :
1. Pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan :
bertambah luasnya Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia
2. Kuntungan bagi Pembangunan nasional : bertambah
luasnya perairan yurisdiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung di
laut dan medium transportasi.
Pemanfaatan wilayah dirgantara (wilayah Indonesia
secara vertikal) dalam rangka memanfaatkan Geo Stationary Orbit (GSO)
yang dapat dijadikan wilayah ekonomi maupun Hankam.
c. Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku yang memungkinkan hubungan sosial
diantara anggotanya.
Kebudayaan masyarakat yang heterogen tetap mempunyai
unsur-unsur penting yang sama, yaitu sistem religi dan upacara keagamaan,
sistem masyarakat & organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa,
keserasian, sistem mata pencaharian, sitem teknologi dan peralatan.
Proses sosial budaya dalam keseluruhan upaya
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesatuan cara pandang diantara
segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang beragam, tetapi memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
d. Berdasarkan Aspek Sejarah
Diawali dari negara kerajaan tradisional melalui
Sriwijaya & Majapahit timbullah semangat kebangsaan, akan tetapi sebelum
iitu telah timbul semangat bernegara, yang pada saat itu belum ada rumusan
falsafah negara, karena yang ada pada saat itu hanya selogan-selogan.
Runtuhnya Kerajaan
Sriwijaya & Majapahit, karena belum adanya kesepakatan bersama untuk
menjadi satu kesatuan bangsa & wilayah dalam suatu kesatuan negara yang
utuh yaitu NKRI.
Nuansa kebangsaan baru muncul sejak tahun 1900-an,
ditandai dengan lahirnya sebuah konsep baru dan modern, yang berbeda secara
prinsipal “dasar dan tujuannya”, yaitu lahirnya proklamasi kemerdekaan dan
proklamasi penegakkan negara merdeka..
Penjajahan menimbulkan rasa senasib seperjuangan, yang
merupakan awal semangat kebangsaan yg diwadahi oleh “Kebangkitan Nasional”.
Proklamasi kemerdekaan, dengan esensi mempertahankan
persatuan bangsa Indonesia dan menjaga kesatuan wilayah NKRI.
UU Kolonial : Indonesia secara politik dan ekonomi
dirugikan, krn belum terwujudnya Tanah dan Air dalam satu kesatuan yang utuh.
Melalui Deklarasi Djuanda : batas wil perairan
Indonesia dari 3 mil diubah menjadi 12 mil dibentuklah NUSANTARA.
E. Cakupan Wawasan Nusantara
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Politik, dalam arti :
Bahwa kebulatan wilayah
nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
Bahwa bangsa Indonesia
yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah
serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
Bahwa secara psikologis,
bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan
setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
Bahwa Pancasila adalah
satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
Bahwa kehidupan politik
di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa seluruh Kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu
hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Bahwa bangsa Indonesia
yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui
politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti
:
Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah
tanah air.
Tingkat perkembangan
ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri
khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah
Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya,
dalam arti :
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus
merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan
yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
Bahwa budaya Indonesia
pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai
budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan
Keamanan, dalam arti :
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu
daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
F. Aktualisasi dan Sosialisasi Wawasan Nusantara serta Teori Wawasan Nusantara
a. Aktualisasi Dalam Kehidupan Nasional
Di dalam Kehidupan
politik: menciptakan iklim penyelenggaraan yang sehat dan dinamis.
Di dalam Kehidupan ekonomi: menciptakan tatanan ekonomi yang menjamin
pemenuhan & peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
merata dan adil.
Di dalam Kehidupan sosial budaya :
menciptakan sikap bathiniah & lahiriah yg mengakui dan menghormati kebhinekaan sbg karunia dari Sang Pencipta.
Di dalam Kehidupan
pertahanan keamanan: menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air & bangsa,
yg akan membentuk sikap bela negara pada setiap individu.
b. Sosialisasi
Proses membangun kerangka sikap batin dan
cara berpikir.
Dilaksanakan dalam bentuk: Pendidikan,
Kursus, Penataran, dsb; Implementasi pola pikir, pola sikap dan Pola tindak.
Teori Wawasan
Nusantara
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai
berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad
XVII)
b. Napoleon Bonaparte
(abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz
(abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel
(abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan
Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup
tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang
ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah
tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara
damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
Menitik beratkan kekuatan darat
Menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan
biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya
dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang:
geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer
ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke
Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme.
d. Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik
ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai
“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh
dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai
lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru
yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap
ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas
(rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
C. Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan nasional
Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga
dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
a. Paham kekuasaan
Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan
: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan
demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan
dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham
negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung
daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah
Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan
nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam
menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri
dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan
falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan
aspek kewilayahan
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang dijabarkan pada materi diatas,dapat ditarik kesimpulan
bahwa Wawasan nusantara sendiri memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Sedangkan tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
Semoga pembahasan materi dapat memberikan pengetahuan
kita sebagai Warga Negara Indonesia mengenai Wawasan Nusantara ini,dan membangkitkan
kembali rasa cinta akan Tanah Air Indonesia
Posting Komentar