Read more: http://infosinta.blogspot.com/2012/04/cara-unik-agar-potingan-di-blog-tidak.html#ixzz29l7qlvxz Watashi No Burogu Ni Youkoso Irasshaimase: BAB II WAWASAN NUSANTARA

BAB II WAWASAN NUSANTARA



PENDAHULUAN

Pada artikel ini saya akan coba membahas mengenai Wawasan Nusantara,pada pembahasan yang saya jabarkan akan menitik beratkan Wawasan Nusantara mulai dari Pengertian mengenai Wawasan Nusantara itu sendiri, Asas Wawasan Nusantara sampai dengan Teori yang menyangkut tentang Wawasan Nusantara yang dilihat dari beberapa aspek cara pandang beberapa ahli dalam bidangnya.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Wawasan Nusantara
Dari Wikipedia Indonesia Wawasan nusntara diartikan sebagai, cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Wawasan nusantara sendiri memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya ebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

B. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1.       Kepentingan/Tujuan yang sama
2.       Keadilan
3.       Kejuju ran
4.       Solidaritas
5.       Kerjasama
6.       Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
C. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sebagai:
-     Pancasila (dasar negara) sebagai Landasan Idiil
-     UUD 1945 (Konstitusi negara) sebagai Landasan Konstitusional
-     Wasantara (Visi bangsa) sebagai Landasan Visional
-     Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) sebagai Landasan Konsepsional
-     GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) sebagai Landasan Operasional.
D. Dasar Pemikian dan Pengembangan Wawasan Nusantara
a. Berdasarkan Falsafah Pancasila
        Menghendaki keutuhan dan kebersamaan, tetapi masih tetap menghormati dan memberikan kebebasan dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
        Kebebasan dalam mengekspresikan HAM, dan menghormati hak orang lain, sehingga timbul toleransi dan kerjasama agar tidak terjadi benturan kepentingan.
        Mengutamakan keutuhan bangsa & negara , tetapi harus memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa dan perorangan. Diperlukan musyawarah untuk mencapai mufakat, tetapi menghargai & menghormati perbedaan pendapat.
        Kebebasan untuk mencapai kesejahteraan perorangan setinggi-tingginya, tetapi harus memperhatikan keadilan bagi daerah penghasil, daerah lain, perorangan agar tercapai kemakmuran yg memenuhi persyaratan kebutuhan minimal.
b. Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
        (TZMKO, 1939) – Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle: lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai pulau Indonesia.
        Deklarasi Djuanda (13 Des 1957): “… bdsrkan pertimbangan, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian bagian yang wajar dari pada wilayah daratan negara Indonesia.
        Indonesia Negara Kepulauan (luas 5 juta Km2, daratan 35%, perairan 65%, 17.506 pulau, 5 pulau besar, panjang pantai kurang lebih 81000 km, topografi daratan berupa pegunungan dengan gunung berapi yang aktif dan tidak aktif). Azas Negara kepulauan yang dikukuhkan dengan ditetapkan UU Perairan Indonesia (UU No.4/Prp tahun 1960).
        Pokok-pokok azas negara kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (Konvensi PBB tetang hukum laut). UNCLOS di ratifikasi Indonesia melalui UU No. 17/tahun 1985 pada tanggal tanggal 31 Des 1985. Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara, sehingga menjadi hukum positif sejak Nop 1994. Berlakunya UNCLOS 1982 :
1.     Pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan : bertambah luasnya Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia
2.     Kuntungan bagi Pembangunan nasional : bertambah luasnya perairan yurisdiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung di laut dan medium transportasi.
        Pemanfaatan wilayah dirgantara (wilayah Indonesia secara vertikal) dalam rangka memanfaatkan Geo Stationary Orbit (GSO) yang dapat dijadikan wilayah ekonomi maupun Hankam.
c. Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
        Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggotanya.
        Kebudayaan masyarakat yang heterogen tetap mempunyai unsur-unsur penting yang sama, yaitu sistem religi dan upacara keagamaan, sistem masyarakat & organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, keserasian, sistem mata pencaharian, sitem teknologi dan peralatan.
      Proses sosial budaya dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang beragam, tetapi memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
d. Berdasarkan Aspek Sejarah
        Diawali dari negara kerajaan tradisional melalui Sriwijaya & Majapahit timbullah semangat kebangsaan, akan tetapi sebelum iitu telah timbul semangat bernegara, yang pada saat itu belum ada rumusan falsafah negara, karena yang ada pada saat itu hanya selogan-selogan.
Runtuhnya Kerajaan Sriwijaya & Majapahit, karena belum adanya kesepakatan bersama untuk menjadi satu kesatuan bangsa & wilayah dalam suatu kesatuan negara yang utuh yaitu NKRI.
        Nuansa kebangsaan baru muncul sejak tahun 1900-an, ditandai dengan lahirnya sebuah konsep baru dan modern, yang berbeda secara prinsipal “dasar dan tujuannya”, yaitu lahirnya proklamasi kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka..
        Penjajahan menimbulkan rasa senasib seperjuangan, yang merupakan awal semangat kebangsaan yg diwadahi oleh “Kebangkitan Nasional”.
        Proklamasi kemerdekaan, dengan esensi mempertahankan persatuan bangsa Indonesia dan menjaga kesatuan wilayah NKRI.
        UU Kolonial : Indonesia secara politik dan ekonomi dirugikan, krn belum terwujudnya Tanah dan Air dalam satu kesatuan yang utuh.
        Melalui Deklarasi Djuanda : batas wil perairan Indonesia dari 3 mil diubah menjadi 12 mil dibentuklah NUSANTARA.
E. Cakupan Wawasan Nusantara
a.  Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah,wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
     Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan    bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
       Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
       Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh   bangsa dan negara.
        Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
F. Aktualisasi dan Sosialisasi Wawasan Nusantara serta Teori Wawasan Nusantara
a. Aktualisasi Dalam Kehidupan Nasional
           Di dalam Kehidupan politik: menciptakan iklim penyelenggaraan yang sehat dan dinamis.
    Di dalam Kehidupan ekonomi: menciptakan tatanan ekonomi yang menjamin pemenuhan & peningkatan      kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
      Di dalam Kehidupan sosial budaya : menciptakan sikap bathiniah & lahiriah yg mengakui dan menghormati   kebhinekaan sbg karunia dari Sang Pencipta.
Di dalam Kehidupan pertahanan keamanan: menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air & bangsa, yg akan membentuk sikap bela negara pada setiap individu.
b. Sosialisasi
        Proses membangun kerangka sikap batin dan cara berpikir.
        Dilaksanakan dalam bentuk: Pendidikan, Kursus, Penataran, dsb; Implementasi pola pikir, pola sikap dan Pola tindak.

Teori Wawasan Nusantara
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.

Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai berikut:

1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
 Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
 Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
Menitik beratkan kekuatan darat
                Menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.


Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.

 Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :

1.       Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2.       Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
KESIMPULAN
Dari pembahasan yang dijabarkan pada materi diatas,dapat ditarik kesimpulan bahwa Wawasan nusantara sendiri memiliki fungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang Iebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Semoga pembahasan materi dapat memberikan pengetahuan kita sebagai Warga Negara Indonesia mengenai Wawasan Nusantara ini,dan membangkitkan kembali rasa cinta akan Tanah Air Indonesia




0 Komentar dari mu,,:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Blogger Template by Blogcrowds